Jumat, 24 April 2015

VOC

A. Sejarah Berdirinya VOC

Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan.


B. Runtuhnya VOC

Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Akhir Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di Nusantara itu berakhir. 

C. Hak Istimewa VOC (Hak Octroi)

Hak Octroi VOC yaitu:
a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia.
b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
d. Hak menyatakan perang dan atau membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
e. Hak mengangkat pegawai
f. Hak memungut pajak
g. Hak melakukan pengadilan
h. Hak mencetak serta menyebarkan uang sendiri.

Sumber:
Wikipedia.com
google image

Tidak ada komentar:

Posting Komentar