A. Sejarah Berdirinya VOC
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur
didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan
Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan
persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland,
de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian
VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda).
Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung
Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik,
kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan.
B. Runtuhnya VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan
oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran
pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya
perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan
kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang
sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya
mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli
perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan
Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Akhir Desember 1799,
Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang
berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara
resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga
pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak
itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di
Nusantara itu berakhir.
C. Hak Istimewa VOC (Hak Octroi)
Hak Octroi VOC yaitu:
a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di
Asia.
b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara
Amerika Selatan dan Afrika
c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun
benteng pertahanan
d. Hak menyatakan perang dan atau membuat
perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
e. Hak mengangkat pegawai
f. Hak memungut pajak
g. Hak melakukan pengadilan
h. Hak mencetak
serta menyebarkan uang sendiri.
Sumber:
Wikipedia.com
google image